Kembali
Memuat PDF…
Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemasukan obat dan bahan obat ke Indonesia tanpa izin edar untuk keperluan yang sangat dibutuhkan, dengan tujuan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Mekanisme ini hanya berlaku untuk obat yang belum memiliki izin edar namun diperlukan secara khusus, dan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan fungsi pengawasan pemasukan obat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12218
- Jumlah diDownload
- 992
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1185
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022