Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar dan persyaratan teknis untuk penambahan zat gizi maupun zat nongizi dalam pangan olahan guna menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta didasarkan pada kewenangan BPOM dalam menyusun standar mutu pangan berisiko tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8033
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1279
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011