Kembali
Memuat PDF…
Angka Konsumsi Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Angka Konsumsi Pangan sebagai standar jumlah pangan wajar yang dikonsumsi per orang per hari untuk menghitung batas aman cemaran pangan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari paparan bahan berbahaya yang melebihi batas aman dalam produk pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Angka Konsumsi Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3043
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1356
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2018