Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2024 berlaku

Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran (termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran kode etik) oleh pegawai atau melibatkan pegawai di lingkungan BPOM. Pengaduan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System oleh pegawai atau oleh masyarakat, dan akan ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan di bawah Inspektorat Utama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PENANGANAN PENGADUAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
633
Jumlah diDownload
241
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
98
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah