Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan menetapkan persyaratan khusus bagi pegawai yang akan diangkat melalui jalur tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8745
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 86
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA