Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai operasional pengawasan di tingkat daerah. Ketentuan ini dirancang sebagai implementasi teknis dari Petunjuk Teknis Kementerian Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta pengawasan pangan di wilayah daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9379
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah