Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai operasional pengawasan di tingkat daerah. Ketentuan ini dirancang sebagai implementasi teknis dari Petunjuk Teknis Kementerian Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta pengawasan pangan di wilayah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9379
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2020