Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip, yang terdiri dari JRA fasilitatif (administrasi umum) dan JRA substantif (kegiatan inti). Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan mengacu pada Undang-Undang Kearsipan serta peraturan turunannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7381
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 324
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2019