Kembali
Memuat PDF…
Pangan Iradiasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pengawasan dan tata cara iradiasi pangan menggunakan sumber radioaktif atau akselerator untuk mencegah pembusukan dan patogen. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan memastikan keamanan pangan bagi konsumsi manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pangan Iradiasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9152
- Jumlah diDownload
- 670
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 635
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2018