Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 berlaku

Pangan Iradiasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar pengawasan dan tata cara iradiasi pangan menggunakan sumber radioaktif atau akselerator untuk mencegah pembusukan dan patogen. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan memastikan keamanan pangan bagi konsumsi manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Pangan Iradiasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9152
Jumlah diDownload
670
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
635
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah