Kembali
Memuat PDF…
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2014 untuk menyesuaikan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan BPOM dengan perkembangan terkini. Isi peraturan ini mengatur standar perilaku, integritas, dan profesionalitas bagi seluruh aparatur sipil negara yang bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7932
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 465
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014