Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan persyaratan untuk Bahan Tambahan Pangan Campuran (BTP Campuran) yang mengandung dua atau lebih jenis bahan tambahan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Regulasi ini didasarkan pada kewenangan BPOM dalam menjamin keamanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan semua bahan tambahan yang digunakan dalam pangan olahan aman dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10758
- Jumlah diDownload
- 714
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1278
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016