Kembali
Memuat PDF…
Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan perilaku pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BPOM yang mencakup kewajiban bekerja profesional, menjaga kerahasiaan, serta menghindari konflik kepentingan dan persaingan usaha tidak sehat. Pegawai dilarang menerima atau menawarkan hadiah, imbalan, atau komisi dari penyedia barang/jasa, serta wajib mencegah penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan pemborosan keuangan negara. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik sebagai lembaga non-struktural yang bertugas menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2312
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1381
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2020