Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan perilaku pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BPOM yang mencakup kewajiban bekerja profesional, menjaga kerahasiaan, serta menghindari konflik kepentingan dan persaingan usaha tidak sehat. Pegawai dilarang menerima atau menawarkan hadiah, imbalan, atau komisi dari penyedia barang/jasa, serta wajib mencegah penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan pemborosan keuangan negara. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik sebagai lembaga non-struktural yang bertugas menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
29
Tahun
2020
Tentang
KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2312
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1381
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah