Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BPOM agar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, penilaian prestasi kerja, dan manajemen pegawai. Tujuannya adalah menyesuaikan mekanisme pemberian insentif kinerja dengan dinamika terbaru dalam tata kelola Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4137
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1242
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2018