Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Obat dan Makanan" dalam Pasal 1 untuk mencakup Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat fungsi pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum serta selama produk beredar di wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4487
- Jumlah diDownload
- 1697
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 882
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA