Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) guna menjamin keamanan, mutu, dan kecukupan gizinya. Pedoman tersebut mencakup standar ketat mengenai bangunan, bahan baku, prinsip gizi, serta metode pengolahan, yang akan diawasi langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK UNTUK MAKANAN PENDAMPING AIR SUSU IBU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1825
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1189
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2020