Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko pada subsektor obat, bahan obat, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan yang dilaksanakan melalui sistem online single submission. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria tertentu wajib menggunakan sistem perizinan pada BPOM, sementara pengawasan dan sanksi administratif dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
27
Tahun
2025
Tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1567
Jumlah diDownload
906
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
747
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah