Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam Suplemen Kesehatan Obat Kuasi dan Kosmetik Sediaan Tertentu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan bahan baku farmasi untuk produk tertentu yang berpotensi berbahaya jika menggunakan bahan non-farmasi, dengan dasar kajian risiko yang dilakukan oleh BPOM. Produk yang dimaksud mencakup obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu yang memerlukan jaminan keamanan dan mutu tinggi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
26
Tahun
2025
Tentang
KAJIAN RISIKO PENGGUNAAN BAHAN BAKU DALAM OBAT BAHAN ALAM SUPLEMEN KESEHATAN OBAT KUASI DAN KOSMETIK SEDIAAN TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1307
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
746
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah