Kembali
Memuat PDF…
Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam Suplemen Kesehatan Obat Kuasi dan Kosmetik Sediaan Tertentu
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan bahan baku farmasi untuk produk tertentu yang berpotensi berbahaya jika menggunakan bahan non-farmasi, dengan dasar kajian risiko yang dilakukan oleh BPOM. Produk yang dimaksud mencakup obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu yang memerlukan jaminan keamanan dan mutu tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Tentang
- KAJIAN RISIKO PENGGUNAAN BAHAN BAKU DALAM OBAT BAHAN ALAM SUPLEMEN KESEHATAN OBAT KUASI DAN KOSMETIK SEDIAAN TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1307
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 746
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA