Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan penggunaan obat dan vaksin COVID-19 di Indonesia setelah status pandemi berakhir dan berubah menjadi endemi, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa obat dan vaksin yang beredar telah melalui proses registrasi atau memiliki persetujuan penggunaan darurat yang sah sesuai persyaratan efikasi dan mutu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 854
- Jumlah diDownload
- 563
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA