Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2023 berlaku

Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengawasan penggunaan obat dan vaksin COVID-19 di Indonesia setelah status pandemi berakhir dan berubah menjadi endemi, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa obat dan vaksin yang beredar telah melalui proses registrasi atau memiliki persetujuan penggunaan darurat yang sah sesuai persyaratan efikasi dan mutu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
26
Tahun
2023
Tentang
PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
PENNY K. LUKITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
854
Jumlah diDownload
563
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah