Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutunya sebelum beredar. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11382
- Jumlah diDownload
- 1436
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1153
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2022