Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan analisa hasil pengawasan untuk impor dan ekspor narkotika, psikotropika, serta prekursor farmasi guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 September 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
- Jumlah dilihat
- 7074
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1122
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013