Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemilik nomor notifikasi kosmetika untuk melakukan pemantauan, pencatatan, dan pelaporan efek tidak diinginkan (serius maupun non-serius) guna menjamin keamanan produk di peredaran. Pelapor harus segera melaporkan temuan efek samping tersebut kepada BPOM sebagai bentuk akuntabilitas industri kosmetika terhadap keselamatan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3018
- Jumlah diDownload
- 925
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1017
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011