Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemilik nomor notifikasi kosmetika untuk melakukan pemantauan, pencatatan, dan pelaporan efek tidak diinginkan (serius maupun non-serius) guna menjamin keamanan produk di peredaran. Pelapor harus segera melaporkan temuan efek samping tersebut kepada BPOM sebagai bentuk akuntabilitas industri kosmetika terhadap keselamatan konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
26
Tahun
2019
Tentang
MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3018
Jumlah diDownload
925
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1017
Tanggal Pengundangan
06 September 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah