Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan hasil penataan organisasi yang disetujui oleh Menteri PANRB. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja unit-unit teknis tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4345
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1118
- Tanggal Pengundangan
- 04 November 2022