Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi Setelah Dikemas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha memproduksi pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas sesuai pedoman cara produksi yang baik untuk menjamin keamanan dan mutu. Pedoman tersebut mencakup aspek higiene, desain fasilitas, kesehatan karyawan, proses pengolahan, jaminan mutu, hingga spesifikasi produk akhir. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan diawasi oleh Kepala BPOM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
25
Tahun
2020
Tentang
PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DISTERILISASI SETELAH DIKEMAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3729
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1099
Tanggal Pengundangan
28 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah