Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi Setelah Dikemas
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha memproduksi pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas sesuai pedoman cara produksi yang baik untuk menjamin keamanan dan mutu. Pedoman tersebut mencakup aspek higiene, desain fasilitas, kesehatan karyawan, proses pengolahan, jaminan mutu, hingga spesifikasi produk akhir. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan diawasi oleh Kepala BPOM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DISTERILISASI SETELAH DIKEMAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3729
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1099
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2020