Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pengelompokan Pangan Khas Gizi Khusus (PKGK) menjadi dua kategori utama, yaitu Pangan untuk Kelompok Bayi dan Anak (PDK) serta Pangan untuk Kelompok Masyarakat Khusus (PKMK), guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi pangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas klasifikasi produk yang sebelumnya kurang spesifik dalam mengatur standar pengawasan bagi kelompok konsumen tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
24
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4247
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1044
Tanggal Pengundangan
18 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah