Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang diedarkan di Indonesia. Pemenuhan aspek keamanan dan kemanfaatan harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium, sementara mutu harus sesuai dengan standar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11474
- Jumlah diDownload
- 1615
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 949
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015