Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan pangan dari peredaran dan pemusnahan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau ketentuan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi pangan, serta didasarkan pada Undang-Undang Pangan dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
22
Tahun
2025
Tentang
Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1098
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
545
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah