Kembali
Memuat PDF…
Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan pangan dari peredaran dan pemusnahan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau ketentuan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi pangan, serta didasarkan pada Undang-Undang Pangan dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1098
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 545
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA