Kembali
Memuat PDF…
Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penerapan 2D Barcode sebagai alat identifikasi, penjejakan, dan pelacakan untuk memastikan keamanan, legalitas, dan keaslian obat serta makanan di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh BPOM terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5193
- Jumlah diDownload
- 6850
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1021
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY