Kembali
Memuat PDF…
Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan daftar kandungan zat gizi dan non-gizi pada label kemasan sesuai format baku untuk membantu masyarakat memilih makanan yang sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar bagi pengawasan takaran saji serta informasi gizi pada produk pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Tentang
- INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
- Jumlah dilihat
- 6573
- Jumlah diDownload
- 1061
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 948
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2019