Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2023
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan proses manajemen untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dan efisien di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan BPOM untuk mengatur kebijakan SPBE sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU ITE dan Perpres No. 95 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1437
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 622
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA