Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha pangan olahan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sebagai acuan peredaran yang baik guna menjamin keamanan dan mutu produk melalui pengawasan berbasis risiko. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan bertujuan mencegah cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5829
- Jumlah diDownload
- 1305
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 901
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011