Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2021 berlaku

Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha pangan olahan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sebagai acuan peredaran yang baik guna menjamin keamanan dan mutu produk melalui pengawasan berbasis risiko. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan bertujuan mencegah cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
21
Tahun
2021
Tentang
PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5829
Jumlah diDownload
1305
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
901
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah