Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2022 berlaku

Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi untuk melaporkan kegiatan operasionalnya kepada BPOM guna memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan didasarkan pada fungsi pengawasan BPOM serta regulasi perizinan berbasis risiko. Pelaporan ini menjadi dasar bagi BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasan sebelum dan selama obat beredar di masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10244
Jumlah diDownload
471
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
7
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah