Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 dicabut

Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan industri pangan menerapkan program manajemen risiko untuk meningkatkan pengawasan internal guna menjamin keamanan dan mutu produk tertentu seperti formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan steril komersial. Fokus utamanya adalah pada peningkatan standar pengawasan internal di industri pangan melalui penerapan sistem manajemen risiko.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Jumlah dilihat
10465
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
329
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah