Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan industri pangan menerapkan program manajemen risiko untuk meningkatkan pengawasan internal guna menjamin keamanan dan mutu produk tertentu seperti formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan steril komersial. Fokus utamanya adalah pada peningkatan standar pengawasan internal di industri pangan melalui penerapan sistem manajemen risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
- Jumlah dilihat
- 10465
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 329
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015