Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas Secara Aseptik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi pangan steril komersial diolah dan dikemas secara aseptik untuk menerapkan standar produksi yang baik guna menjamin keamanan dan mutu produk. Pedoman tersebut mencakup aspek higiene, desain fasilitas, kesehatan karyawan, serta prosedur pengolahan, pengemasan, dan kontrol mutu yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DIOLAH DAN DIKEMAS SECARA ASEPTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2371
- Jumlah diDownload
- 496
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 825
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2019