Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas Secara Aseptik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi pangan steril komersial diolah dan dikemas secara aseptik untuk menerapkan standar produksi yang baik guna menjamin keamanan dan mutu produk. Pedoman tersebut mencakup aspek higiene, desain fasilitas, kesehatan karyawan, serta prosedur pengolahan, pengemasan, dan kontrol mutu yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DIOLAH DAN DIKEMAS SECARA ASEPTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2371
Jumlah diDownload
496
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
825
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah