Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2025 berlaku

Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di Indonesia, termasuk kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan serta pengaturan iklan dan promosinya. Dasar kewenangan BPOM dalam pengawasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menerjemahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
18
Tahun
2025
Tentang
Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1169
Jumlah diDownload
569
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
470
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah