Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di Indonesia, termasuk kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan serta pengaturan iklan dan promosinya. Dasar kewenangan BPOM dalam pengawasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menerjemahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1169
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 470
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA