Kembali
Memuat PDF…
Cara Iradiasi Pangan yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban produsen dan fasilitas iradiasi untuk menerapkan enam aspek utama dalam penanganan pangan iradiasi, yaitu pra-iradiasi, pengemasan, desain fasilitas, proses iradiasi, penanganan pasca-iradiasi, serta pelabelan. Seluruh ketentuan teknis mengenai aspek-aspek tersebut diatur secara rinci dalam pedoman yang menjadi lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap kepatuhan terhadap pedoman tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- CARA IRADIASI PANGAN YANG BAIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4590
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 824
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2019