Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Cara Iradiasi Pangan yang Baik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban produsen dan fasilitas iradiasi untuk menerapkan enam aspek utama dalam penanganan pangan iradiasi, yaitu pra-iradiasi, pengemasan, desain fasilitas, proses iradiasi, penanganan pasca-iradiasi, serta pelabelan. Seluruh ketentuan teknis mengenai aspek-aspek tersebut diatur secara rinci dalam pedoman yang menjadi lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap kepatuhan terhadap pedoman tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
CARA IRADIASI PANGAN YANG BAIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4590
Jumlah diDownload
457
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
824
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah