Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dalam pedoman CPOB rumah sakit untuk mengakomodasi penggunaan radiofarmaka guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan. Perubahan ini menyesuaikan regulasi sebelumnya agar tetap relevan dengan kebutuhan hukum terkini dalam produksi obat di fasilitas kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 848
- Jumlah diDownload
- 660
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 556
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA