Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman dokumen informasi produk (DIP) kosmetik sebagai data wajib mengenai keamanan, kemanfaatan, dan mutu untuk menjamin standar produk. Karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi, peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2017. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kosmetik yang diedarkan di Indonesia, yang wajib memiliki izin edar berupa notifikasi sesuai tata cara yang diatur BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2216
- Jumlah diDownload
- 1116
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 588
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA