Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan masyarakat untuk secara aktif, partisipatif, dan kolaboratif membantu BPOM dalam mengawasi keamanan, mutu, dan label sediaan farmasi serta pangan olahan guna melindungi masyarakat dari produk tidak standar. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kesehatan, UU Pangan, serta peraturan pemerintah terkait yang memberikan wewenang kepada masyarakat untuk berperan dalam pengawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1248
- Jumlah diDownload
- 768
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 391
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA