Kembali
Memuat PDF…
Batas Cemaran dalam Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dalam kosmetik sebagai syarat wajib keamanan dan mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pengaturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Batas Cemaran dalam Kosmetik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1652
- Jumlah diDownload
- 2992
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 555
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA