Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2024 berlaku

Batas Cemaran dalam Kosmetik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dalam kosmetik sebagai syarat wajib keamanan dan mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pengaturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
16
Tahun
2024
Tentang
Batas Cemaran dalam Kosmetik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
PENNY K. LUKITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1652
Jumlah diDownload
2992
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
555
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah