Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan spesifik oleh BPOM terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat tradisional, obat kuasi, serta suplemen kesehatan selama proses peredarannya. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi standar ketat mulai dari penyimpanan hingga penyaluran produk ke masyarakat guna melindungi konsumen dari produk tidak layak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2393
- Jumlah diDownload
- 10326
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 560
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA