Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan peredaran obat donasi di Indonesia untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang disalurkan secara sukarela tanpa imbalan keuntungan. Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat dari obat donasi yang tidak memenuhi standar melalui fungsi pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dan selama obat beredar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3190
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 698
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2022