Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan usaha mikro dan kecil mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan olahan mereka sesuai format baku. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 untuk memastikan konsumen mengetahui kandungan zat gizi seperti karbohidrat, protein, dan lemak dalam produk yang mereka konsumsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13525
Jumlah diDownload
751
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah