Kembali
Memuat PDF…
Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan usaha mikro dan kecil mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan olahan mereka sesuai format baku. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 untuk memastikan konsumen mengetahui kandungan zat gizi seperti karbohidrat, protein, dan lemak dalam produk yang mereka konsumsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13525
- Jumlah diDownload
- 751
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2020