Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Suplemen Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi suplemen kesehatan sebagai produk pelengkap kebutuhan gizi yang mengandung vitamin, mineral, atau bahan lain, serta mengamanatkan pelaku usaha (industri, importir, atau badan usaha pemasaran) untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu. Selain itu, aturan ini mengatur kewajiban pelengkap informasi pada kemasan berupa etiket dan brosur yang harus memuat detail mengenai manfaat, keamanan, serta cara penggunaan produk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2188
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 819
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2019