Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Farmakovigilans
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah terkait penggunaan obat oleh industri farmasi. Industri wajib menunjuk badan hukum kesehatan sebagai Pelaksana Farmakovigilans untuk menjalankan kegiatan ini atas namanya. Fungsi pengawasan dan evaluasi laporan keamanan obat dilakukan oleh Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional yang berada di bawah BPOM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6797
- Jumlah diDownload
- 815
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 655
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10690 Tahun 2011