Kembali
Memuat PDF…
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2021 menetapkan standar baku untuk sarana (fasilitas langsung) dan prasarana (fasilitas tidak langsung) kantor di lingkungan BPOM, mencakup bangunan, ruang, perlengkapan, dan kendaraan dinas. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan organisasi dan tata kerja BPOM sebagai lembaga pemerintah nonkementerian. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan barang milik negara secara efisien guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5579
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 481
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2015