Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi pengawasan pemasukan obat dan makanan di Indonesia untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutunya sesuai perkembangan teknologi. Cakupan pengawasan kini mencakup obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan perizinan dan tata kerja pengawasan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8825
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 754
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2020