Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi pengawasan pemasukan obat dan makanan di Indonesia untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutunya sesuai perkembangan teknologi. Cakupan pengawasan kini mencakup obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan perizinan dan tata kerja pengawasan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
15
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8825
Jumlah diDownload
417
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
754
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah