Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kriteria dan tata laksana registrasi obat di Indonesia dengan menetapkan jalur evaluasi berdasarkan jenis obat, mulai dari 7 hari untuk ekspor hingga 100 hari untuk obat baru, biologi, atau generik yang mendukung program kesehatan nasional. Perubahan ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di bidang obat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7945
Jumlah diDownload
1037
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
778
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah