Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria dan tata laksana registrasi obat di Indonesia dengan menetapkan jalur evaluasi berdasarkan jenis obat, mulai dari 7 hari untuk ekspor hingga 100 hari untuk obat baru, biologi, atau generik yang mendukung program kesehatan nasional. Perubahan ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di bidang obat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7945
- Jumlah diDownload
- 1037
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 778
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2019