Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan daring yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengaturan ini didasarkan pada UU terkait sistem elektronik dan struktur organisasi BPOM untuk memastikan produk yang diedarkan secara daring aman dikonsumsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 846
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 449
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA