Kembali
Memuat PDF…
Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau label demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Pemilik Izin Edar wajib menarik obat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan pemusnahan pada obat, bahan obat, kemasan, serta labelnya agar tidak dapat digunakan lagi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi di bidang obat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14584
- Jumlah diDownload
- 1486
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 647
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2022