Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "pemasukan" dalam pengawasan bahan obat dan makanan agar mencakup importasi, serta memperbarui daftar jenis bahan yang diawasi termasuk kosmetika dan suplemen kesehatan. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk yang masuk ke Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5242
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 753
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2020