Kembali
Memuat PDF…
Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur proses penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau label agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan. Pemilik Izin Edar wajib menarik obat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan pemusnahan terhadap obat, kemasan, serta labelnya agar tidak dapat digunakan kembali. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan mutu obat sesuai standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
- Jumlah dilihat
- 10510
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 779
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2019