Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 dicabut

Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur proses penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau label agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan. Pemilik Izin Edar wajib menarik obat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan pemusnahan terhadap obat, kemasan, serta labelnya agar tidak dapat digunakan kembali. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan mutu obat sesuai standar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Jumlah dilihat
10510
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
779
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah